Jakarta. Pemerintah akan melakukan pemangkasan anggaran daerah dengan cara penundaan pencairan (carry over) dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) ke tahun depan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, DBH yang akan di-carry over ke tahun depan sebesar Rp 12 triliun. Dana tersebut merupakan DBH untuk Provinsi DKI Jakarta.
Penundaan pencairan tersebut dilakukan lantaran cukup besarnya dana yang mengendap di perbankan daerah. Presiden Joko Widodo sebelumnya menyampaikan, DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi dengan dana yang mengendap di perbankan terbesar, yaitu Rp 13,9 triliun. "Kalau diminta Rp 12 triliun saya kira Pak Ahok tidak masalah," kata Boediarso, Jumat (5/8).
Selain itu, DAU yang akan di-carry over ke tahun depan, yaitu sebesar Rp 19,4 triliun. Penundaan pencaiaran tahun ini tersebut dilakukan untuk 107 daerah. Dengan demikian, besaran dana transfer daerah yang akan di-carry over tersebut mencapai Rp 31,4 triliun. Sedangkan pemangkasan dana transfer ke daerah sisanya berasal dari penghematan secara alamiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News