JAKARTA. Ketua, wakil ketua, dan seluruh pimpinan fraksi serta komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI telah menggelar rapat tertutup membahas rencana menjalankan hak angket terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait anggaran, Senin (16/2).
Peserta rapat tersebut sepakat bahwa Basuki telah melanggar prosedur dalam pembahasan serta penyerahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015. Maka dari itu, DPRD segera membentuk tim untuk melaksanakan hak angket kepada Basuki.
"DPRD DKI akan membentuk tim pimpinan untuk melaksanakan hak angket. Kesepakatan ini sudah disetujui seluruh fraksi," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jhonny Simanjuntak.
Jhonny menuturkan, Basuki atau Ahok telah melakukan pelanggaran aturan main atau prosedur tentang APBD di DKI. Adapun tujuan hak angket ini adalah untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa gubernur sekalipun harus tetap mengikuti aturan main yang berlaku. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tersendiri yang harus dijalani.
"Semua kebijakan gubernur, bahkan keputusan DPRD, harus berlandaskan pada aturan. Seluruh prosedur jangan dilanggar," tambah Jhonny.
Basuki dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena dianggap sudah mengirimkan draf pengajuan APBD yang bukan dari hasil pembahasan dengan DPRD. Padahal, seharusnya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengajukan draf APBD yang sudah dibahas bersama dengan dewan.
Sebelum hak angket, seharusnya ada satu tahapan lagi berupa hak interpelasi, yakni hak DPRD untuk bertanya dan meminta penjelasan kepada kepala daerah mengenai kebijakan atau keputusan yang berdampak pada masyarakat luas. Tetapi hak itu tidak diambil lantaran DPRD mengklaim sudah tahu jelas apa salah Basuki. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News