JAKARTA. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyetujui usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu disampaikan Prasetyo dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (26/2) siang.
Usulan hak angket itu ditandatangani oleh 106 anggota DPRD. Sebanyak 91 dari 106 anggota dinyatakan hadir dalam paripurna itu. "Dengan ini menyatakan usulan hak angket terhadap Gubernur DKI disetujui," kata Prasetyo.
Fraksi-fraksi juga sudah menyampaikan pandangannya. Semua fraksi menyatakan setuju hak angket. "Kami tentunya sangat setuju mendukung dilaksanakan hak angket," kata juru bicara Nasdem, Hasan Basri Umar, saat menyampaikan pandangannya.
Hak angket diajukan karena Ahok, sapaan Basuki, dianggap melakukan pelanggaran serius menyerahkan APBD 2015 tanpa persetujuan DPRD.
Berdasarkan daftar hadir, tercatat 88 anggota yang tanda tangan. Ada tiga orang yang terlihat hadir di ruang rapat, tetapi tak menandatangani daftar hadir. Ketiganya adalah para wakil ketua, masing-masing Triwisaksana, Abraham Lunggana, dan Ferrial Sofyan.
Rapat dihadiri oleh semua jajaran pimpinan DPRD. Selain Prasetyo, Triwisaksana, Lulung, dan Ferrial, hadir pula Mohammad Taufik. (Desy Afrianti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News