JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak akan mengubah keputusan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD). Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pihaknya tetap mengeluarkan keputusan anggaran DKI Jakarta akan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).
Padahal, pimpinan DPRD sebelumnya telah berbicara dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK). Dalam pertemuan tersebut JK berharap anggaran DKI Jakarta bukan berdasarkan Pergub, melainkan Perda.
Konsekuensi dari hal ini adalah, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus rela menggunakan APBD 2014. "Kami sudah mengeluarkan keputusan yang disepakati bersama, jadi tidak akan mengubahnya," ujar Prasetyo, Senin (23/3) di Kantor Wapres.
Keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mempertimbangkan berbagai hal. Terutama, karena tidak adanya inisiatif dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) untuk berkomunikasi. Namun demikian, pihaknya akan terbuka jika Ahok mengajukan RAPBD Perubahan.
Nah, dalam RAPBD Perubahan tersebut, Ahok bisa mengajukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo mengatakan, maksimal Pemprov harus mengajukan RAPBD Perubahan dalam waktu tiga bulan.
Sebab, jika ingin programnya lancar sesuai rencana harus mengajukan RAPBD Perubahan. Jika tidak, maka terpaksa anggarannya hanya terbatas seperti APBD 2014.
Jika RAPBD Perubahan diajukan, Tjahjo berharap kedua belah pihak bisa membahasnya dengan kepala dingin. Sehingga, anggaran yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, tidak seperti sekarang. "Pokoknya nanti harus melalui Perda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News