JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menerima Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015, Senin (23/3/2015) sore. Pihak yang mewakili Kemendagri yakni Dirjen Keuangan Daerah, Reydonnyzar Moenek atau yang sering disapa Donny.
"Kami menerima secara administratif lewat unit layanan administrasi kami, intinya dari rancangan peraturan gubernur yang dimaksud dan lampiran-lampirannya, secara dokumen administratif kami pandang cukup," kata Donny di Kemendagri, Jakarta Pusat.
Nantinya, kata Donny, pihak Kemendagri akan memeriksa secara substantif dokumen tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali.
"Nanti akan ada semacam proses asistensi, supervisi dan evaluasi terkait rancangan peraturan gubernur yang dimaksud. Nanti ada penyesuaian dengan peraturan perundangan antara RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah), KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," kata Donny.
Dalam rangka menerima rancangan Pergub APBD DKI Jakarta tahun 2015, Kemendagri juga menerima keputusan hasil rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta mengenai keputusan persetujuan tetang RAPBD DKI Jakarta.
"Kami menerima keputusan pimpinan DPRD tentang hasil rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta dalam rangka hasil rapat persetujuan RAPBD DKI Jakarta 2015. Intinya tidak menyetujui RAPBD 2015 dan menyerahkan ke Gubernur semua," kata Donny.
Kemendagri menilai pembuatan RAPBD 2015 lewat pergub ini menegaskan tidak terjadinya kesepakatan antara DPRD DKI dan Pemprov terkait RAPBD 2015. "Tidak dapat tercapai kesepakatan bersama. Dengan demikian ini bisa disebut deadlock," kata Donny.(Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News