Jakarta. Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan biaya pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta.
Dengan demikian, tidak ada lagi pengenaan biaya terhadap warga yang memakamkan keluarganya di TPU.
Ketua Banggar DPRD Mohamad Taufik menilai hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
Apalagi, pemasukan daerah dari sektor ini hanya Rp 8 miliar per tahun.
"Jadi, lebih baik kita umumkan ke publik ini gratis. Siapa pun yang butuh kain kafan akan kita siapkan. Ambulance disiapin. Nanti Perda Retribusinya tinggal kita ubah," kata Taufik saat rapat KUA-PPAS 2016, di Gedung DPRD DKI, Selasa (22/9/2015).
Taufik juga menambahkan, selama ini tak ada daftar resmi terkait biaya pemakaman di TPU di lingkungan DKI Jakarta.
"Resminya Rp 100.000, tapi di lapangan bisa sampai Rp 2 juta," ujar Taufik.
Pada kesempatan yang sama, anggota Banggar DPRD Syarif menilai usul ini penting sehingga warga miskin tidak lagi direpotkan saat akan mengurus biaya pemakaman.
Selama ini, warga miskin harus melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) apabila ingin dibebaskan dari biaya pemakaman.
"Masa sudah mengalami musibah, masih harus direpotkan ngurus SKTM. Apalagi kalau meninggalnya pas hari Sabtu. Kan Kantor Kelurahan tidak buka," ujar Syarif.
Menanggapi usulan ini, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna Diah Kurniati menyatakan pihaknya akan melakukan kajian.
Namun, ia menolak anggapan yang menyebutkan selama ini ada prosedur yang merepotkan warga miskin.
"Kalau seandainya dia meninggal Sabtu, jenazahnya tetap diterima, dilayani. Nanti pengurusan SKTM-nya bisa saat hari kerja," papar Ratna. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News