MUKOMUKO. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, meminta manajemen PT Karya Sawitindomas transparan terkait kegunaan dana potongan wajib dua persen yang dibebankan kepada pedagang tandan buah segar kelapa sawit.
"Awal tahun 2015 ini kita panggil PT Karya Sawitindo Mas (KSM) pabrik kelapa sawit untuk minta penjelasan konkret kegunaan potongan wajib dua persen," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Badrun Hasani, di Mukomuko, Sabtu (27/12)
Ia mengatakan, manajemen PT KSM menerapkan potongan sebesar enam persen kepada pedagang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan rincian empat persen potongan dari sampah TBS kelapa sawit dan dua persen potongan wajib.
Menurutnya, lembaga itu tidak mempermasalahkan potongan empat persen yang berasal dari sampah TBS kelapa sawit saat ditimbang. Tetapi potongan wajib ini yang tidak jelas peruntukannya.
Lembaga itu, katanya, pernah meminta penjelasan kepada pihak PT KSM di daerah itu terkait potongan wajib dua persen tersebut tetapi mereka tidak dapat menjelaskan dan ingin berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi perusahaan itu di Medan.
"Sampai sekarang kami belum menerima penjelasan dari perusahaan. Padahal kami minta itu sejak tiga bulan yang lalu," lanjutnya.
Sekarang, lanjut dia, pihaknya bergerak lagi untuk mencari tahu dana dari potongan wajib dua persen itu untuk apa dan diberikan kepada siapa saja.
Ia menerangkan, dalam persoalan ini, lembaga sebatas memberikan arahan. Karena lembaga ini bukan eksekutor seperti eksekutif.
Menurutnya, jika nanti ditemukan adanya indikasi penggelapan dana dari potongan wajib dua persen itu, lembaga akan mengarahkan ke pidana. "Agar masalah ini sampai ke pidana, kita harus tahu dahulu siapa yang dirugikan. Tugas itu penyidik polisi," ujarnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News