Dua beleid direvisi dorong pelaksanaan proyek LRT

Minggu, 27 Maret 2016 | 17:45 WIB   Reporter: Muhammad Yazid
Dua beleid direvisi dorong pelaksanaan proyek LRT


JAKARTA. Pemerintah berencana merevisi dua beleid untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan proyek light rail transit (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek). Perubahan aturan ini ditargetkan selesai dalam waktu dekat sehingga konstruksi kereta ringan pertama di Indonesia ini bisa dilanjutkan.

Keduanya yakni, Peraturan Pemerintah  Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 terkait percepatan pembangunan LRT Jabodebek.

Basuki Tjahaya Purnama, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, kebijakan yang berlaku sekarang perlu diubah untuk mengakomodasi masuknya BUMD PT Jakarta Propertindo sebagai pelaksana penyelenggara prasanana LRT di wilayah  ibukota. Bahkan, pelaksanaan konstruksi baru bisa dilakukan setelah aturan tersebut terbit.

"Kami akan kejar untuk revisi, soalnya ada masih ada perbedaan pandangan soal ketentuan di PP terkait pengadaan barang dan jasa," ujar dia usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (24/3) pekan lalu.

Dalam ketentuan PP Nomor 79/2015, sejatinya, telah ditetapkan kriteria proyek yang dapat menetapkan langsung pelaksana konstruksinya, yakni proyek pemerintah kepada BUMN. Dalam beleid ini juga diatur bahwa BUMN yang mendapat penugasan tersebut juga dapat menunjuk langsung BUMN lain atau anak usaha BUMN.

Sayangnya, beleid ini belum bisa mengakomodasi PT Jakarta Propertindo, BUMD Provinsi DKI Jakarta, untuk bisa melaksanakan langsung proyek LRT. Sebab, dalam beleid ini hanya menyebut BUMN dan anak usaha BUMN untuk mendapatkan penugasan.

Menurut Ahok, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemko Perekonomian memproses revisinya. "Kami sudah konsultasi ke Kejaksaaan, walau BUMD joint venture dengan BUMN juga tetap tidak bisa. Makanya, perlu revisi PP, apakah dengan memasukkan kalimat tambahan BUMN atau BUMD nanti," ujar dia.

Selain revisi PP Nomor 79/2015, Pemerintah juga akan merevisi Peraturan Presiden Nomor 78/2015 tentang Percepatan Penyelenggaran LRT Jabodebek. Menurut Ahok, pihaknya berharap kedua belied ini rampung dalam waktu dekat sehingga pelaksanaan konstruksi bisa dimulai Mei 2016 depan.

Rancangan perubahan perpres akan memuat klausul baru antara lain mengenai penugasan kepada Jakpro sebagai penyelenggara prasana LRT Jabodebek, serta perubahan trase karena berbenturan dengan jalur lintasan proyek kereta cepat Jakart-Bandung.   

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru