Dua perda Jabar dibatalkan Mendagri

Rabu, 22 Juni 2016 | 14:16 WIB Sumber: Antara
Dua perda Jabar dibatalkan Mendagri


BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi Jabar ada dua perda, itu pun satu sudah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini terdiri dari perda dan perkada (peraturan kepala daerah)," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (22/6).

Ia menjelaskan, perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda tentang Pertambangan. Perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri.

"Satu lagi lupa. kita akan klarifikasi juga. Karena kalau dalam perda itu ada pasal-pasal yang tidak tepat yang dianggap menghambat kan tidak dibatalkan keseluruhan perdanya," kata dia.

Menurut Aher, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat diundang oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis, untuk membahas lebih lanjut adanya perda yang dihapus di Jawa Barat.

"Kami tunggu petunjuk pengawalnya seperti apa. Kami tentu sudah siap mengawal, ketika ada perda-perda yang dianggap menghambat investasi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda.

Semua peraturan yang dibatalkan itu hanya terkait dengan investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan. "Siapa yang hapus (perda bernuansa syariat Islam). Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/6). (Ajat Sudrajat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru