DAMPAK VIRUS CORONA - TANGERANG SELATAN. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bakal menutup dua tempat hiburan yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan, dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, penutupan dilakukan karena tempat hiburan bersangkutan melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan perizinan.
Baca Juga: Lebih praktis, pengujian virus corona tanpa swab sedang diujicoba di Inggris
"Ada Matador dan Lemon. Untuk Lemon izinnya sudah habis tapi tetap beroperasional. Terakhir beroperasi PSBB kemarin, dia buka dalam kondisi izin yang sudah habis, sudah selesai," kata Sapta saat dihubungi, Senin (22/6/2020).
Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan terkait rencana penutupan dua tempat hiburan tersebut. "Soal pencabutan sudah ada jawaban dari PTSP bahwa Lemon tidak perlu dicabut (izin) karena memang izinnya sudah habis, tidak perlu ada pencabutan," kata Sapta.
Saat ini, kata Sapta, Satpol PP masih menunggu waktu yang tepat terkait penutupan dua tempat hiburan itu. "Tinggal pelaksanaanya saja, proses sudah berjalan," ucapnya.
Baca Juga: Tak lagi catat kasus lokal corona, Thailand siap buka bandara untuk pelancong asing
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) kemarin.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Aturan Saat PSBB, 2 Tempat Hiburan di Serpong Bakal Ditutup"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News