COVID-19 - JAKARTA. Tingkat kepatuhan penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di DKI Jakarta sempat mencapai angka cukup tinggi pada akhir tahun lalu hingga awal tahun ini. Meski begitu, kini tingkat kepatuhan penggunaan masker di DKI Jakarta menurun.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, dari hasil survei yang dilakukan Dinkes DKI Jakarta, kepatuhan penggunaan masker pada akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 sempat naik di kisaran 60% sampai 70%.
"Tapi yang akhir-akhir ini menurun menjadi 20%-25% saja pakai masker, sehingga ini terus kami himbau," kata Widyastuti dalam Dialog Virtual yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, Kamis (17/6).
Meski DKI Jakarta termasuk daerah dengan cakupan vaksinasi yang cukup baik, namun ia menegaskan penerapan protokol kesehatan secara disiplin terutama memakai masker tak bisa ditawar lagi.
"Kita tetap pesankan vaksinasi bukan satu-satunya cara [mencegah] tapi harus dibarengi dengan pengetatan protokol kesehatan. Ini selalu kita himbau, kampanye terus digalakkan," tegasnya.
Baca Juga: Tegakkan protokol kesehatan, Satgas Covid-19: Operasi yustisi terus dilakukan
Pengawasan PPKM Mikro kini semakin diperkuat, bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemantauan di lapangan, terutama di tempat-tempat umum dan juga perkantoran.
"Memang masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran, terkait dengan tadi persuasi dilakukan, tapi juga tindakan tegas dilakukan sesuai dengan Pergub yang ada," imbuhnya.
Meski demikian Widyastuti memahami masyarakat yang mulai abai terhadap penerapan protokol kesehatan, lantaran mulai jenuh dengan kondisi pandemi yang hampir 1,5 tahun terjadi. Namun kembali ia menegaskan protokol kesehatan menjadi kunci yang dapat dilakukan saat ini untuk mencegah penularan Covid-19 disamping dengan vaksinasi.
Penekanan laju penambahan kasus diperlukan peran kolaborasi antar banyak pihak, mulai dari pemerintah, toko masyarakat, tokoh agama, aparat dan masyarakat itu sendiri. Peran masyarakat juga dikuatkan hingga tingkat RT/RW.
Tindakan tegas kepada mereka yang tak patuh pada protokol kesehatan juga dilakukan selain dengan jalan persuasif. Widyastuti mencatat hingga bulan ini terkumpul lebih dari Rp 1 miliar sanksi administratif masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Sampai dengan bulan ini sudah ditindak dan sudah dikumpulkan secara sanksi administratif lebih dari Rp 1 miliar. Kami bukan mengejar dana ya. Tapi bahwa ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main, kami mengajak masyarakat untuk lebih ketat lagi melaksanakan protokol kesehatan," tegasnya.
Selanjutnya: 3 Kegiatan yang harus Anda hindari di tengah lonjakan kasus Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News