E-tilang berlaku mulai besok, simak penjelasannya

Kamis, 15 Desember 2016 | 07:40 WIB Sumber: Kompas.com
E-tilang berlaku mulai besok, simak penjelasannya


JAKARTA. Mulai Jumat (16/12), polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.

Seperti apa proses e-tilang?

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan alih-alih ditilang menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12).

Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama.

Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata Budiyanto.

Kata Budiyanto, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan. Mulai besok, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.

"Pak Presiden menekankan reformasi hukum karena selama ini penegakan terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, kemudian masih ada penyimpangan, semoga dengan adanya ini bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang transparan, akuntabel, modern, dan terpercaya," kata Budiyanto. (Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru