Eks ketua DPRD Riau jadi tersangka korupsi

Jumat, 08 April 2016 | 19:40 WIB
Eks ketua DPRD Riau jadi tersangka korupsi


Reporter: Tri Sulistiowati  | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Suparman sebagai tersangka dugaan korupsi pembahasan RAPBD tahun 2014 dan RAPBD 2015. Suparman adalah bupati terpilih 2016-2021 di Kabupaten Rokan Hulu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (8/4).

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau.

Kasus Annas ini sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru