ERP belum diterapkan, BPTJ: Aturan ganjil-genap perlu diterapkan seharian penuh

Sabtu, 16 Maret 2019 | 10:19 WIB Sumber: Kompas.com
ERP belum diterapkan, BPTJ: Aturan ganjil-genap perlu diterapkan seharian penuh


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyarankan agar ganjil-genap di Jakarta diberlakukan seharian penuh. 

Sebab, menurut dia, pembatasan kendaraan lewat jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tak kunjung diimplementasikan. 

"Seadainya ERP belum memungkinkan dalam waktu dekat, perlu dipertimbangkan adanya penerapan kebijakan ganjil-genap sehari penuh," ujar Bambang lewat siaran persnya, Jumat (15/3). 

Menurut Bambang, ganjil-genap seharian penuh yang diberlakukan selama Asian Games lalu cukup mengurangi kemacetan Jakarta. Namun, setelah itu, ganjil-genap hanya diberlakukan di jam sibuk.

"Namun ketika kebijakan ganjil-genap diubah hanya menjadi pagi dan sore seperti saat ini, kemacetan cenderung meningkat lagi," kata Bambang. 

Apalagi, kata Bambang, Jakarta segera mengoperasikan dua angkutan massal baru yakni moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT). Pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk mendorong masyarakat berpindah ke angkutan massal. 

"Kebijakan lain yang dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan MRT adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019. 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem  Ganjil-Genap, ganjil-genap diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Ruas yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. S

elanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat. 

Pergub itu juga mengamanatkan ganjil-genap dievaluasi tiap tiga bulan sekali. (Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ: ERP Belum Diterapkan, Perlu Ganjil-Genap Sehari Penuh"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru