FPI dibubarkan, Pemprov DKI: Kami tak campuri urusan ormas

Rabu, 30 Desember 2020 | 20:53 WIB Sumber: Kompas.com
FPI dibubarkan, Pemprov DKI: Kami tak campuri urusan ormas

ILUSTRASI. Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).


FPI - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak mencampuri urusan pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah Pusat. 

Dia mengatakan kewenangan terkait pembubaran ormas dan pelarangan kegiatan ormas FPI sepenuhnya adalah milik Pemerintah Pusat. "Sudah silakan itu nanti urusannya dengan pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," ucap Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12). 

Dia mengatakan regulasi terkait pembubaran juga dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kaitan soal pembubaran baik pembubaran kegiatan dan lainnya. "Bukan kami tapi kewenangan regulasi dan lain-lain merupakan kewenangan pemerintah pusat ya," kata Ariza mengulang. 

Baca Juga: FPI pertimbangkan ganti nama pasca dibubarkan pemerintah

Ariza juga menjelaskan hingga saat ini belum ada permintaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menindak lambang-lambang FPI yang kini termasuk lambang yang dilarang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan pejabat negara lainnya. 

Pemprov DKI sendiri, kata Ariza, baru mengetahui berita pelarangan ormas FPI tersebut siang tadi. "Kami kan sendiri baru tadi ya kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya," kata dia. 

Para prinsipnya, lanjut Ariza, setiap kewenangan pembubaran dan pelarangan lambang-lambang FPI merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak ada hubungannya dengan Pemprov DKI Jakarta. "Mana ormas yang diterima disetujui dilarang dan dibubarkan itu menjadi kewenangan pusat, bukan ada di kami," tutur Ariza. 

Baca Juga: Setelah dibubarkan, puluhan Brimob-TNI datangi Petamburan III copot semua atribut FPI

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI yang langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud hari ini, Rabu. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Dibubarkan, Pemprov DKI: Kami Tak Campuri Urusan Ormas"

Selanjutnya: Dibubarkan pemerintah, FPI bakal gugat ke PTUN

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru