KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Polda Metro Jaya menyatakan, pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta bakal ditiadakan selama periode libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas kendaraan akan ditiadakan sementara mulai 29 April 2022. "Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tgl 29 April 2022, sampai dengan 8 Mei 2022," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/4).
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin–Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Catat Jadwal Uji Coba Ganjil Genap Arus Mudik di Jalan Tol, Senin Sampai Rabu
Berikut 13 titik ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap:
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Gunung Sahari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 29 April–8 Mei 2022.
Penulis: Tria Sutrisna
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News