Jabodetabek

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Paskah

Rabu, 16 April 2025 | 15:39 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Paskah

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (3/2/2025). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/02/2025.


GENAP GANJIL JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 18 April 2025 yang bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

 “Peniadaan ganjil genap pada 18 April mendatang dilakukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam memperingati Wafat Isa Almasih,” ujar Syafrin di keterangan, Rabu (16/4).

Baca Juga: Simak Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Catat Biar Tidak Kena Tilang!

Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dan pada tanggal 18 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Meski kebijakan ganjil genap ditiadakan, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan utama di Jakarta pada hari kerja untuk mengurangi kemacetan, namun tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Selanjutnya: Kunjungi MIND ID, Menteri Perindustrian Arab Saudi Bahas Hilirisasi Minerba

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 16-23 April 2025, Indomie Jumbo Beli 3 Jadi Murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon
Terbaru