Ganjil-Genap: Hari ini tanggal genap (10/8), cek daftar jalan terlarang pelat ganjil

Senin, 10 Agustus 2020 | 06:01 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Ganjil-Genap: Hari ini tanggal genap (10/8), cek daftar jalan terlarang pelat ganjil

ILUSTRASI. Ganjil-Genap: Hari ini tanggal genap, cek daftar jalan terlarang pelat ganjil. FOTO: Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (03/08). (KONTAN/Fransiskus Simbolon).


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Senin (10/8), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. 

Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan ganjil genap tersebut. Aturan ganjil genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Dishub DKI: Tiga hari penerapan ganjil genap, volume kendaraan di Jakarta turun 4%

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan ganjil genap yang baru.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem Ganjil-Genap

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

SELANJUTKAN: Tilang ganjil genap Jakarta diundur hingga pekan depan, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru