Peristiwa

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 5 September 2025, Ini Alasannya

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 04:51 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 5 September 2025, Ini Alasannya

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa aturan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada Jumat, 5 September 2025. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan bahwa aturan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada Jumat, 5 September 2025.

Mengutip informasi di akun resmi Dishub Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta, kebijakan ini diambil seiring ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Libur Nasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam keterangan Dishub DKI, dasar hukum penonaktifan ganjil genap merujuk pada:

  • SKB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional.

Baca Juga: Pinjaman Online Aman? OJK Sarankan Pakai Pindar, Bukan Pinjol

Dengan demikian, pengendara di Jakarta pada 5 September 2025 dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap tanpa khawatir terkena tilang.

Meski begitu, Dishub DKI tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas selama berkendara.

Tonton: Dua Rutan Milik KPK Penuh, Tahanan Ditempatkan di Ruang Isolasi

Selanjutnya: Promo JSM Alfamart 29 Agustus-1 September 2025, Pepsodent Mulai Rp 9.500

Menarik Dibaca: Promo JSM Alfamart 29 Agustus-1 September 2025, Pepsodent Mulai Rp 9.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru