Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (21/11): Cek Jalan Terlarang Bagi Mobil Nopol Genap!

Senin, 21 November 2022 | 07:25 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (21/11): Cek Jalan Terlarang Bagi Mobil Nopol Genap!

ILUSTRASI. Ganjil Genap Jakarta Hari Ini (21/11): Cek Jalan Terlarang Bagi Mobil Nopol Genap! ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.


Kebijakan Pelat Ganjil Genap - JAKARTA. Silakan Anda cek lagi aturan dan daftar jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru. Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta berlaku setiap hari pada Senin sampai Jumat, termasuk hari ini: Senin 21 November 2022. 

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu, menurut aturan ganjil genap Jakarta. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu.

Penentuan nomor ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi. Dianggap bernomor polisi genap jika angka terakhir: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sebaliknya, mobil Anda dianggap bernomor polisi ganjil apa bila angka terakhir memuat angka: 1,3,5,7,9. 

Adapun pemberlakuan ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut tidak selama 24 jam, melainkan hanya berlangsung pada jam 06.00 WIB hingga jam 10 WIB dan jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.

Hari ini, Senin (21/11), merupakan tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage). Itu berarti mobil-mobil dengan nomor polisi genap tidak boleh melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pada jam yang sudah ditetapkan tadi.

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi genap tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.   

Baca Juga: Paling Lengkap! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Kerja dan Akhir Pekan!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap Jakarta terbaru tersebut. 

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.

Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (Sejak 6 Juni 2022)

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap Jakarta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru