Kebijakan Pelat Ganjil Genap - JAKARTA. Silakan Anda cek lagi aturan dan daftar jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru. Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta berlaku setiap hari pada Senin sampai Jumat, termasuk hari ini: Senin 21 November 2022.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu, menurut aturan ganjil genap Jakarta. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang bisa melintasi jalan-jalan tertentu.
Penentuan nomor ganjil genap didasarkan pada angka terakhir pada nomor polisi. Dianggap bernomor polisi genap jika angka terakhir: 0, 2, 4, 6, dan 8. Sebaliknya, mobil Anda dianggap bernomor polisi ganjil apa bila angka terakhir memuat angka: 1,3,5,7,9.
Adapun pemberlakuan ketentuan ganjil genap Jakarta tersebut tidak selama 24 jam, melainkan hanya berlangsung pada jam 06.00 WIB hingga jam 10 WIB dan jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.
Hari ini, Senin (21/11), merupakan tanggal ganjil dalam konteks penerapan aturan Ganjil Genap Jakarta (Gage). Itu berarti mobil-mobil dengan nomor polisi genap tidak boleh melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pada jam yang sudah ditetapkan tadi.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi genap tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Paling Lengkap! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Kerja dan Akhir Pekan!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil Genap secara resmi. Terdapat 25 ruas jalan yang terkena ketentuan Ganjil Genap Jakarta terbaru tersebut.
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan yang bakal terimbas aturan Ganji Genap yang baru.
Ruas jalan sistem Ganjil Genap Jakarta terbaru (Sejak 6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar lengkap Jalan Ganjil Genap Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News