Ganti rugi lahan MRT segera dititipkan pengadilan

Rabu, 14 Desember 2016 | 13:34 WIB   Reporter: Dian Sari Pertiwi
Ganti rugi lahan MRT segera dititipkan pengadilan


JAKARTA. Proyek mass rapid transit (MRT) oleh PT MRT Jakarta tahun 2016 masih terkendala proses pembebasan lahan. Per November 2016, total penyerapan dana PT MRT hanya 49% atau senilai Rp 1,3 triliun dari total anggaran Rp 2,6 triliun.

"Hingga Desember tahun ini proyeksi penyerapan akan mencapai 63% atau sekitar Rp 1,6 triliun," kata Tuhiyat, Direktur Keuangan PT MRT Jakarta (14/12)

Dari 134 lokasi lahan kritis, 96 lahan sudah berhasil dibebaskan. Sisanya ada 38 lokasi kritis yang akan dinegosiasikan lebih lanjut.

Lahan bermasalah tersebut akan masuk jalur hukum dan kemungkinan akan menempuh tahap konsinyasi atau ganti kerugian dari pemerintah yang dititipkan ke pengadilan negeri setempat. Proses pengajuan berkas dan proses hukum akan dikawal oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Silvia Halim, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta menyebut, ada beberapa kendala di lapangan terkait kesepakatan harga tanah. "Ada beberapa pemilik lahan yang meminta harga di atas harga yang diajukan tim praisal independen, harga pasaran Rp 20 juta per meter, namun beberapa pihak ada yang minta Rp 150 juta per meter," ujar Silvia.

Beberapa lahan yang masih belum berhasil dibebaskan berada di kawasan Koridor Jalan RA Kartini, Fatmawati, Cipete, Haji Nawi hingga Blok A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru