Peristiwa

Gapki Sumut dan BPDP Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat di IPOS Forum 2025

Senin, 03 November 2025 | 19:22 WIB
Gapki Sumut dan BPDP Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat di IPOS Forum 2025

ILUSTRASI. Pekerja memindahkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke tempat penimbangan di Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Jumat (26/9/2025). Indonesian Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum ke-10 tahun 2025 resmi digelar di Medan, Sumatra Utara, pada 30-31 Oktober 2025.


Reporter: Noverius Laoli  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesian Palm Oil Stakeholders (IPOS) Forum ke-10 tahun 2025 resmi digelar di Medan, Sumatra Utara, pada 30-31 Oktober 2025. 

Forum ini menjadi wadah kolaborasi pelaku industri sawit untuk mendukung program pemerintah di bidang pangan dan energi. 

Acara dibuka  Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhammad Armand Effendy Pohan.

Baca Juga: Transformasi Sektor Perkebunan, BPDP Dorong Nilai Tambah Sawit, Kelapa dan Kakao

IPOS Forum tahun ini mengusung tema “Peran Satgas Sawit Dalam Mendukung Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045”, diselenggarakan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Sumatra Utara dengan dukungan utama dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 

Dukungan juga datang dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera (BKS-PPS), dan komunitas pecinta sawit.

Baginda Siagian menekankan pentingnya forum ini mengingat kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian nasional, menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja, serta menjadi sumber devisa non-migas terbesar. 

Namun, industri sawit menghadapi tantangan signifikan, termasuk legalitas lahan dan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang menjadi kunci keberlanjutan produksi dan kesejahteraan petani.

Baca Juga: Inilah 3 Pesaing Baru Indonesia di Industri Sawit, Negara Mana Saja?

“PSR menjadi prioritas nasional. Saat ini, lebih dari 300 ribu hektar sawit rakyat telah diremajakan, tapi capaian ini harus terus ditingkatkan. Tantangan terbesar bukan hanya pendanaan, tetapi juga legalitas lahan dan kelengkapan dokumen petani. Proses verifikasi dan asistensi di lapangan perlu lebih cepat dan adaptif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan,” kata Baginda dalam siaran pers, Senin (3/11/2025).

Ketua Gapki Sumut, Timbas Prasad Ginting, menambahkan bahwa IPOS Forum dihadiri sekitar 500 peserta dari perusahaan, petani, pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum. 

Fokus utama forum kali ini adalah membahas percepatan PSR, yang menghadapi tantangan mulai dari legalitas kepemilikan lahan, verifikasi lapangan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik. 

Baca Juga: Gapki Sebut Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani

“Forum ini akan menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah untuk memperkuat industri sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing,” ujar Timbas.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu BPDP, Normansyah Hidayat Syahruddin, menjelaskan bahwa program PSR telah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani swadaya. Saat ini, dana PSR mencapai Rp 60 juta per hektar untuk lahan maksimal 4 ha per pekebun. 

Per Oktober 2025, BPDP telah menerima 198 rekomendasi teknis (rekomtek) dan menyalurkan 166 rekomtek seluas 26.823 ha, dengan total dana Rp 804 miliar kepada 12.343 pekebun.

Normansyah menyebut lima strategi percepatan PSR: sosialisasi regulasi terbaru, koordinasi dengan stakeholders, pendampingan petani oleh dinas perkebunan dan perusahaan, kolaborasi dengan asosiasi seperti GAPKI dan APKASINDO untuk simplifikasi persyaratan, serta integrasi penerbitan rekomendasi teknis dengan SK Dirut BPDP.

Baca Juga: Dorong Kinerja, Fintech Modal Rakyat akan Terapkan Sejumlah Hal Ini

Di akhir forum, GAPKI Sumut merekomendasikan agar percepatan PSR dijadikan program prioritas nasional melalui Instruksi Presiden, setara dengan program strategis sektor infrastruktur dan ketahanan ekonomi. 

Selain itu, terkait legalitas lahan, pemerintah diharapkan menetapkan kebijakan “pengakuan legalitas berbasis penguasaan fisik” bagi kebun rakyat yang sudah ada sebelum penetapan kawasan hutan, didukung payung hukum yang jelas. 

Selanjutnya: Kinerja Aspirasi Hidup (ACES) Stagnan per September 2025

Menarik Dibaca: Bisa Serang Siapa Saja, Begini Cara Mencegah RSV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru