Jabodetabek

Pemprov DKI Segera Tetapkan UMP 2026, Janji Kenaikan Adil bagi Buruh dan Pelaku Usaha

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:13 WIB
Pemprov DKI Segera Tetapkan UMP 2026, Janji Kenaikan Adil bagi Buruh dan Pelaku Usaha

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan segera menggelar rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). (DOK/Bank DKI)


Reporter: Lailatul Anisah  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan segera menggelar rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pramono menyebut pihaknya akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan pengusaha untuk penetapan UMP 2026.

"Dan saya sudah meminta akan diadakan rapat kita tidak boleh terlambat. Kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Saat ini Pramono belum bisa memberikan kepastian terkait berapa kenaikan yang akan diambil oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2025 dan Daftar Kenaikan dari 2020-2024

Yang terang, pihaknya juga akan menghitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan.

Dia menegaskan pihaknya juga tengah mempertimbangkan berapa nilai alfa yang ditetapkan untuk perhitungan UMP. Yang pasti, nilai alfa ini tetap mengacu pada payung hukumnya yakni di rentang 0,5 sampai dengan 0,9.

"Sehingga dengan demikian tinggal di range itulah kita dicari jalan keluar antara pengusaha dan buruh. Demokrasi harus ada," jelasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan tersebut memuat formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga: Daftar UMP Wilayah Sumatera Tahun 2025, Cek yang Tertinggi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut Prabowo mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” kata Yassierli.

Alfa merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya: Samsung Galaxy A16 5G Masih Layak Beli, Cek Harga Baru dan 5 Keunggulannya

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat 18-24 Desember 2025, Kebutuhan Dapur Diskon sampai 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru