Mangkir
Hari Selasa (21/1) ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang publik figur artis.
Di antaranya penyanyi grup vokal 'Mahadewi' Shinta Dewi alias Tata Janeeta (TJ) dan Regina (R).
Mereka diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Pantauan Surya.co.id, namun hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum tampak di Mapolda Jatim.
"Belum hadirnya publik figur yang sudah diagendakan pemeriksaan hari ini, batal lantaran yang bersangkutan sibuk dengan aktivitasnya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (21/1).
Kendati begitu, penyidik akan terus berupaya memanggil kedua publik figur tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam investasi bodong tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam pada Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan. Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.
Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Jumat (3/1/2020).
Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1).