Jakarta. Data Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat ada 1,1 Juta warga DKI Jakarta yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan kategori Perkotaan dan Perumahan / PBB-P2 . Mereka adalah warga yang tidak tinggal di perumahan dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanahnya di bawah Rp 1 miliar.
"Ada 1,1 Juta warga yang dibebaskan dari PBB-P2 . Mereka diringankan karena keadaan ekonomi yang sedang tidak baik," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, Selasa (16/8/2016).
Meski ada 1,1 Juta warga yang tidak membayar PBB-P2 , Bambang optimistis target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai. Dinas Pelayanan Pajak menargetkan penerimaan pajak jenis PBB-P2 pada tahun ini bisa mencapai Rp 6,4 triliun.
Sampai pertengahan Agustus ini, realisasinya telah mencapai Rp 2,93 triliun atau setara 45,79%. "Yang tidak terkena pembebasan pajak tentu akan kami tagih," ujar Bambang.
Kebijakan pembebasan pajak jenis PBB-P2 di DKI Jakarta mulai diberlakukan tahun ini. Namun, peraturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dapat menikmati pajak Rp 0 itu.
Pembebasan PBB-P2 hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi. Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
Meski demikian, ada pula tanah dengan luas 100 meter persegi dan berada di area non-perumahan yang dapat terkena pajak. Hal itu terjadi apabila luas bangunannnya lebih dari 100 meter persegi.
(Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News