Gubernur Anies berencana sederhanakan proses perizinan pembangunan di DKI Jakarta

Selasa, 24 November 2020 | 15:37 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur Anies berencana sederhanakan proses perizinan pembangunan di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Anies Baswedan. REUTERS/Yuddy Cahya Budiman


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mempermudah proses perizinan pembangunan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, proses perizinan yang semula bisa mencapai 360 hari, akan berubah menjadi hanya 57 hari. 

Penyederhaan izin ini berlaku untuk proyek-proyek besar. Anies mengeklaim pembahasan penyederhanaan perizinan ini telah dilakukan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja dibahas. 

"Ini contoh saja, simplifikasi utk proyek-proyek besar, kalau untuk proyek rumah sih udah gampang, dari dulu berapa hari selesai. Tapi untuk proyek-proyek besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien amat singkat dan ini sudah dikerjakan sebelum ada UU Cipta kerja dibahas," kata Anies dalam webinar, Selasa (17/11/2020). 

Baca Juga: Sektor pariwisata bisa bangkit dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan promosi

Menurut Anies, penyederhaan izin akan membuat prosesnya lebih rasional dan tidak mengurangi hal-hal yang substansial. Seluruh unsur perizinan yang dimasukkan dibuat lebih masuk akal. Dengan demikian, proses pengerjaan izinnya menjadi lebih efisien dan efektif. Proses transformasi perizinan ini telah dilakukan selama satu tahun, dan sebentar lagi prosesnya akan tuntas. 

"Tapi yang dianggap tidak kontributif kami hilangkan. Jadi dengan cara seperti itu prosesnya menjadi jauh lebih singkat. Ini nanti kita akan tunjukkan secara detail kepada teman-teman di dunia usaha dan harapannya bisa membantu percepat," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Berencana Sederhanakan Proses Perizinan Pembangunan di DKI"

Selanjutnya: PHRI: Poin perizinan dalam UU Cipta Kerja beri kepastian pada investor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru