Jabodetabek

Gubernur DKI Pramono Anung Putuskan Pajak BBM 5% Persen untuk Kendaraan Pribadi

Jumat, 25 April 2025 | 06:56 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur DKI Pramono Anung Putuskan Pajak BBM 5% Persen untuk Kendaraan Pribadi

ILUSTRASI. Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum.


BBM - JAKARTA. Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. 

“Saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025). 

Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10% sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan Pertamina. 

Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah. 

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono. 

Baca Juga: Ada yang Turun, Ini Perbandingan Harga Pertamax, Shell, VIVO & BP April 2025

Pramono memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. 

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tambahnya. 

Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta. 

Ia menegaskan, kebijakan ini belum dibahas secara resmi, apalagi diputuskan. “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). 

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB. Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. "Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025). 

Bapenda memerinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Baca Juga: Harga Pertamax Turun, Cek Dulu Harga BBM RON 92 di Shell, BP & Vivo Jumat (25/4)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/23/13310431/pramono-putuskan-pajak-bbm-5-persen-untuk-kendaraan-pribadi.

Selanjutnya: Sebelum Libur Akhir Pekan, Simak Dulu Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (25/4)

Menarik Dibaca: Perlukah Punya Rekening Bersama Pasangan Setelah Menikah? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru