SEMARANG. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (PT SI) di Kabupaten Rembang.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
Penerbitan SK ini sekaligus mencabut SK Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT SI.
"Saya sudah bicara dari awal untuk mengikuti putusan hakim MA yang meminta dicabut, maka sudah saya cabut," kata Ganjar dalam jumpa pers yang digelar di Wisma Perdamaian, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Senin (16/1) malam.
Menurut Ganjar, keputusan tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Putusan MA itu mensyaratkan beberapa hal, di antaranya berkaitan dengan partisipasi masyarakat dan tata cara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer.
"Pabrik harus memenuhi putusan Peninjauan Kembali (PK), kalau nggak bisa memenuhi putusan PK maka nggak bisa beroperasi. Maka ada kewajiban dia (PT SI) memenuhi PK," ujar Ganjar.
Sesuai putusan MA, Ganjar harus memerintahkan pada PT SI untuk menyempurnakan dokumen addendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan). Komisi penilai Amdal Provinsi Jateng juga harus menilai dokumen itu.
Adapun batasan waktu perbaikan dokumen lingkungan tersebut, lanjut Ganjar, tergantung dari PT SI. Namun, selama proses perbaikan, Ganjar memerintahkan untuk menghentikan seluruh operasi pembangunan pabrik.
"Dia harus melengkapi dengan batas waktu dia yang menentukan sendiri. Dan saya minta berhenti dulu semuanya (operasi pembangunan pabrik)," kata dia.
Sejauh ini, PT SI sudah mengajukan dokumen perbaikan dokumen amdal dan sudah diajukan ke Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng. Hingga kini, Komisi Penilai Amdal masih melakukan kajian.
"Kewajiban saya adalah mencabut dulu sesuai keputusan PK," kata Ganjar.
Anggota Komisi Penilai Amdal Provinsi Jateng, Dwi P Sasongko, mengatakan bahwa saat ini timnya sedang memproses penilaian adendum amdal yang masih berlangsung, di mana PT SI wajib memenuhi semua ketentuan-ketentuan yang diperintahkan majelis hakim putusan PK.
"Ketika dicabut maka izin lingkungan tidak berlaku, pemrakarsa tidak bisa lakukan kegiatan sampai dengan proses perbaikan untuk memenuhi perintah pengadilan, kemudian Gubernur menerbitkan izin lagi," ujarnya. (M NUR HUDA/TRIBUN JATENG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News