Gugat hasil pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman gandeng mantan jubir KPK

Minggu, 20 Desember 2020 | 07:14 WIB Sumber: Kompas.com
Gugat hasil pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman gandeng mantan jubir KPK

ILUSTRASI. Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


SURABAYA - SURABAYA. Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman, melayangkan gugatan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Machfud Arifin-Mujiaman menggandeng mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah untuk mengawal sengketa hasil pilkada itu. 

Selain Febri, terdapat deretan pengacara lain, seperti mantan Koordinator ICW Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Soleh. "Kami punya tim hukum yang mengawal gugatan, salah satunya Febri Diansyah," kata Machfud Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12) malam. 

Machfud mengaku mendapat banyak dukungan untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke MK. "Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan dukungan 400.000 lebih suara di Pilkada Surabaya," terangnya. 

Baca Juga: Jangan lupa. inilah jadwal terbaru ​cuti bersama Desember 2020

Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Machfud menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan. "Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil pilkada, tapi lebih kualitatif," jelasnya. 

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono mengaku, sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan Machfud-Mujiaman. "Tim hukum nanti akan mempelajari materi gugatan yang dimasukkan tim lawan ke MK," kata dia.   

Tim huhkum tersebut akan didukung Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) yang menyiapkan materi seperti saksi dan dokumen asli. Dokumen itu seperti form yang dipegang saksi dan dokumen rekapitulasi suara dari KPU Surabaya. 

KPU Surabaya merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya pada Kamis (17/12). Hasil rekapitulasi suara menyatakan, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara. 

Baca Juga: Kemendagri akan buka ruang layanan kependudukan pada 130 perwakilan RI di luar negeri

Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mendapatkan 451.794 suara. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah"

Selanjutnya: Jumlah tenaga medis meninggal akibat Covid 19 mencapai 363 orang

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru