Guru Besar hingga Aktivis 1998 akan Gelar Aksi Kawal Putusan MK Hari Ini (22/8)

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:11 WIB Sumber: Kompas.com
Guru Besar hingga Aktivis 1998 akan Gelar Aksi Kawal Putusan MK Hari Ini (22/8)

ILUSTRASI. Para guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (22/8)ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.


UNJUK RASA - JAKARTA. Para guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8) untuk mengawal putusan MK yang tengah DPR coba akali. 

“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” demikian dikutip dari undangan aksi yang diterima Kompas.com pada Rabu (21/8). 

Dalam aksi ini sejumlah tokoh disebutkan akan hadir untuk memberikan orasi. Mereka adalah Guru besar filsafat STF Driyarkara, Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC, Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI, Valina Singka Subekti. 

Baca Juga: Rencana Aksi Massa Kawal Putusan MK Soal Pilkada, dari Jakarta, Yogya hingga Solo

Kemudian, akan ikut hadir, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara, Bivitri Susanti, Analisis sosial politik UNJ, Ubedilah Badrun, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, dan masih banyak lagi. 

Setelah dari MK, aksi juga akan dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20% kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. 

Baca Juga: Puluhan Eks Anggota KPU-Bawaslu Ini Minta KPU Patuhi Putusan MK, Abaikan Akrobat DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengklaim, revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Hari Ini, Guru Besar hingga Aktivis 1998 Akan Gelar Aksi Kawal Putusan MK", 

Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/22/06300701/hari-ini-guru-besar-hingga-aktivis-1998-akan-gelar-aksi-kawal-putusan-mk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru