KORUPSI PEJABAT - SEMARANG. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, mencabut hak politik Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi selama tiga tahun. Pencabutan hak politik karena Tasdi sebagai kepala daerah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono menerangkan, pencabutan hak politik dipandang perlu karena untuk menjaga masyarakat dari calon pemimpin yang koruptif. Tasdi dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
"Memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pemidanaan," kata Antonius, dalam sidang, Rabu (6/2).
Hakim melanjutkan, hukuman tambahan berupa hak politik telah sesuai dengan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Hukuman tambahan dipandang perlu agar seorang yang terbukti korupsi tidak langsung menjabat dalam jabatan publik.
Setelah menjalani hukuman pidana, hukuman tambahan itu kemudian berlaku. Tasdi pun dilarang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik setelah keluar nanti, minimal selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik juga dipertimbangkan banyak hal. Hal memberatkan antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah korupsi, mencederai amanah sebagai kepala daerah. Kemudian, hal meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif. "Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal, dan mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.
Dalam perkara ini, Tasdi dijatuhi pidana tujuh tahun dalam kasus suap dan gratifikasi selama ia menjabat. Selain itu, Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara 4 bulan kurungan. Sepanjang pembacaan uraian, Tasdi terlihat menunduk sepanjang persidangan berlangsung. (Nazar Nurdin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News