Harap diingat! Mal dan restoran di Jakarta tutup pukul 7 malam mulai hari ini

Kamis, 24 Desember 2020 | 08:06 WIB Sumber: Kompas.com
Harap diingat! Mal dan restoran di Jakarta tutup pukul 7 malam mulai hari ini

ILUSTRASI. Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


VIRUS CORONA - JAKARTA. Warga Jakarta, harap informasi ini diingat. Semua mal dan restoran di DKI Jakarta wajib tutup pada pukul 19.00 WIB mulai hari ini, Kamis (24/12/2020). 

Jam operasional mal dan restoran di Jabodetabek diwajibkan selesai lebih dini bertujuan menekan angka kasus positif Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru. 

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dikeluarkan pada Rabu 16 Desember 2020. 

Instruksi dengan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Salah satu yang diatur dalam Ingub adalah pembatasan jam operasional usaha pariwisata dan pusat perbelanjaan seperti mal, tempat hiburan, restoran. Khusus 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jam operasional harus dipangkas kembali hingga pukul 19.00 WIB. 

Baca Juga: Okupansi hotel jelang libur Nataru diproyeksi turun dibanding tahun lalu

Berlaku juga di wilayah Jabodetabek 

Pemerintah Kota (Pemkot) lain di Jabodetabek juga mengambil keputusan membatasi jam operasional mal, tempat hiburan, restoran, dan sejenisnya. Pemkot Tangerang misalnya. Melalui Surat Edaran (SE) No 443.1/3903-Disbudpar/2020, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membatasi kegiatan warga selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. 

SE juga mulai berlaku tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Khusus pada tanggal 23-27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari, pelaku usaha seperti mal dan restoran hanya diizinkan membuka operasionalnya hingga pukul 19.00. 

Baca Juga: Jelang libur Nataru, okupansi hotel diproyeksi turun dibanding tahun lalu

"Kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali, untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak," tegas Arief, Minggu (20/12/2020). 

Kebijakan tersebut juga diterapkan di Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru