BANDARA - DENPASAR. Media sosial beberapa hari kemarin dihebohkan dengan sebuah unggahan akun Twitter @bukanakunkoriya yang mengaku membayar parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sebesar Rp 9,6 juta.
Dalam postingan tersebut, @bukanakunkoriya mengunggah foto bergambar struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dari struk parkir tersebut tertulis total biaya parkir sebesar Rp 9.640.000.
Struk parkir tersebut juga mencantumkan nomor kendaraan yang parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, lengkap dengan nama petugas yang melayani di gerbang parkir.
“Harga parkiran udah seharga Iphone 12 mini,” cuit akun @bukanakunkoriya dalam unggahannya tersebut, dikutip Kompas.com pada Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Ini daerah yang akan terapkan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021
Benar saja, biaya parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut adalah tagihan untuk jasa parkir mobil selama 2 bulan. Dalam struk parkir tersebut tertera juga tanggal masuk parkir pada 1 April 2021, dan keluar pada 1 Juni 2021.
Tak ayal, unggahan ini menuai respons beragam dari warganet. Beberapa akun Twitter turut menyampaikan cuitan mengomentari unggahan @bukanakunkoriya.
“Lagian ngide banget nitipin mobil di bandara 2 bln. parkir inap kan tarifnya emg beda lg dari tarif per jam yg biasanya..jauh lebih mahal parkir inap,” cuit akun @NtikEcha.
“Kenapa ga kepikiran digadai aja mobilnya utk 2 bulan trs uang gadainya ga dipake, tp di simpen buat nebus mobilnya lagi dikemudian hari,” timpal akun Twitter @ramandika_hanif.
Baca Juga: Aturan mobil 10 tahun ke atas dilarang masuk Jakarta sedang dipersiapkan
Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I membenarkan adanya pengguna jasa yang membayar biaya parkir sebesar Rp 9,6 juta. Hal ini dikonfirmasi oleh Stakeholder Relation Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira.
Taufan bilang bahwa kejadian semacam ini bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut bahwa beberapa kali ada mobil yang parkir di bandara hingga berbulan-bulan.
Khusus untuk unggahan @bukanakunkoriya, Taufan juga membenarkan informasi tagihan parkir yang tertera pada struk parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Informasi awal, bahwa yang bersangkutan parkir sejak 1 April 2021 - 1 Juni 2021,” ujar Taufan Yudhistira kepada Kompas.com pada Rabu (2/6/2021).
Sebagai informasi, Bandara I Ngurah Rai Bali sebelumnya baru saja menerapkan kebijakan penyesuaian tarif parkir. Tarif tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 4, dan roda 6 atau lebih.
Baca Juga: Pemprov DKI akan mengerek tarif parkir kendaraan di Ibu Kota
Untuk tarif parkir kendaraan bermotor roda 2, tarif yang berlaku sebesar Rp 4.000 pada 12 jam pertama dan Rp 2.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4, tarif yang berlaku sebesar Rp 10.000 satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam selanjutnya.
Untuk kendaraan bermotor roda 6 atau lebih, tarif yang berlaku sebesar Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan Rp 5.000 untuk tarif progresif setiap satu jam selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Parkir di Bandara Ngurah Rai Bayar Rp 9,6 Juta, Ini Faktanya"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Kapan tilang uji emisi di DKI Jakarta mulai berlaku?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News