PERKEBUNAN SAWIT - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang diperoleh pengusaha industri kelapa sawit nasional sudah dijamin.
David Cristhian, Koordinator Substandi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN mengatakan, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang dikeluarkan instansinya dipastikan berada di luar kawasan hutan.
"Dari awal, proses HGU memang harus di luar kawasan hutan. Pada saat panitia turun ke lapangan, salah satunya merupakan dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya dalam forum diskusi Tata Kelola Sawit, dilansir Sabtu (13/10).
Ia menjelaskan, dalam memperoleh HGU, pelaku usaha harus menyertakan persyaratan dan proses yang cukup komperehensif dari hulu sampai hilir. Sehingga, apabila terjadi kekurangan syarat maka HGU tidak akan terbit.
Baca Juga: HGU Sawit yang Sudah Terbit Tidak Tunduk dengan UU Cipta Kerja
Hal sama juga berlaku jika lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan. David bilang, Kementerian ATR/BPN dipastikan tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa BPN memiliki posisi yang jelas dalam proses pemberian HGU. Semua proses baik dari hulu sampai hilir sudah melibatkan berbagai stakeholder terkait. Jika salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi jadi sertifikat tidak bisa terbit.
Dia menambahkan, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan.
Sebab, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.
Seperti diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
"Satgas sawit kita sering diskusi, koordinasi yang mengatakan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan sekarang diklaim sebagai hutan. Padahal sebelumnya itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News