KONTAN.CO.ID - Hari ini, 7 November 2025, adalah hari kerja biasa sehingga tetap berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.
Ketentuan ganjil genap berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1 yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Ringkasan Artikel:
- Pada 7 November 2025, aturan ganjil genap tetap berlaku di Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, mengatur kendaraan berdasarkan nomor plat dan tanggal untuk mengurangi kemacetan.
- Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dalam dua periode waktu (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB), dengan pengecualian pada hari libur nasional atau cuti bersama.
- Dinas Perhubungan Pemprov Jakarta menetapkan daftar ruas jalan utama dan jalan yang terhubung dengan gerbang tol yang terkena aturan ganjil genap, mengharuskan pengendara memeriksa rute sebelum melintas untuk menghindari denda.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jakarta 7-15 November 2025: Siap Hadapi Hujan!
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Menyarikan informasi dari laman resmi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jakarta, prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Baca Juga: BMKG Jawa Tengah: Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah Pekan Ini
Sementara, kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jabar 7-15 November 2025: Siaga Hujan Ringan!
Baca Juga: Simak Rute Ganjil Genap Jakarta Pusat, Catat Biar Aman dari Denda!
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Banten 7-15 Nov 2025: Siapkan Payung!
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari.
Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, semua kendaraan diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jatim 7-15 November 2025: Siaga Hujan!
Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Simak Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Catat Biar Terhindar Tilang!
Daftar Jalan yang Terhubung dengan Gerbang Tol dan Aturan Ganjil Genap
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal LRT Jabodetabek Terbaru 2025 dan Tarif Tiketnya, 10 Menit Sekali
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta, Segala yang Perlu Anda Ketahui (Update: November 2025)
Selanjutnya: BPKH Mengklaim Sudah Berkinerja Positif
Menarik Dibaca: Hemat Maksimal dengan Promo A&W Weekend Deals 7-9 November, Ada Free Cheeseburger
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News