KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Sebanyak 2.382 kendaraan roda empat yang parkir liar di bahu jalan maupun di atas trotoar di kawasan Jakarta Barat telah diderek.
"Total 2.382 kendaraan tersebut terakumulasi sejak 1 Januari 2018 hingga 11 Juli 2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Leo Amstrong, Rabu (11/7).
Penertiban dilakukan di delapan titik yakni Kembangan, Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Kebon Jeruk, Palmerah, Tambora, dan Taman Sari.
Berdasarkan rekap data Sudinhub Jakarta Barat tercatat 454 kendaraan diderek pada Januari, 367 kendaraan pada Februari, dan 516 kendaraan diderek pada Maret.
Kemudian 420 kendaraan diderek pada April, 332 kendaraan pada Mei, 148 kendaraan pada Juni, dan 145 kendaraan diderek hingga 11 Juli.
Oleh karena itu, Leo mengimbau warga untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak parkir di badan jalan atau di atas trotoar.
"Saya mengimbau masyarakat khususnya yang tinggal di Jakarta Barat untuk lebih tertib lalu lintas. Hindari parkir di badan jalan atau di atas trotoar demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan para pejalan kaki," katanya. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Parkir Liar, 2.382 Mobil di Jakarta Barat Diderek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News