Hore! DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan

Jumat, 10 April 2020 | 12:43 WIB Sumber: Kompas.com
Hore! DKI Jakarta hapus denda pajak kendaraan

ILUSTRASI. Suasana pembayaran pajak kendaraan. KONTAN/Baihaki


PAJAK - JAKARTA. DKI Jakarta resmi memutihkan atau menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan. Keputusan ini terkait dengan langkah penanganan pandemi covid-19 atau virus corona. Langkah DKI Jakarta ini menyusul beberapa wilayah lain yang sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan terlebih dahulu, salah satunya ialah Jawa Barat dan Tangerang. 

Penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengonfirmasi, bahwa pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku mulai Senin pada 6 April 2020 kemarin. 

Baca Juga: Hingga Maret 2020, realisasi pajak DKI Jakarta mencapai Rp 6,65 triliun

"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," katanya, Jumat (10/4/2020). 

Untuk itu kata Herlina, masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran pajak secara online. Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona. 

Baca Juga: Tip praktis urus pajak tanpa ribet saat pandemi virus corona

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya. Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat. 

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020. Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru