Hore, ada diskon PBB hingga 15% bagi warga Tangerang Selatan, ini syaratnya

Jumat, 03 Juli 2020 | 21:30 WIB   Reporter: Titis Nurdiana
Hore, ada diskon PBB hingga 15% bagi warga Tangerang Selatan, ini syaratnya

ILUSTRASI. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memasuki kendaraan seusai melakukan audensi, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).APEKSI dan KPK menyatakan sepakat memperkuat pencegahan korupsi mela


PENERIMAAN PAJAK -TANGERANG SELATAN. Anda yang tinggal di kawasan Tangerang Selatan yakni Ciputat, Pamulang Serpong, Bintaro, Pondok Aren, ada baiknya mencermati informasi ini. 

Mulai bulan Mei sampai Agustus, Pemerintah kota Tangerang Selatan memberikan diskon  atas pembayaran pajak bumi dan bangunan bagi warga Tangerang Selatan.

Dikutip dari media sosial resmi  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangerang Selatan, @bapenda_tangsel memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan alias PBB bagi warga yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan hingga 15%.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Ayo Manfaatkan insentifnya ya dengan membayar PBB

A post shared by Bapenda Kota Tangerang Selatan (@bapenda_tangsel) on

 

“Manfaatkan segera insentif PBB, terkait Covid-19. Pengurangan Ketetapan Tahun 2020, membayar bulan Juli, pengurangan 15% dan pengurangan 10% di Agustus. Segera bayar PBB Anda,” 

Dalam laman yang sama, Bapenda juga menjelaskan secara lebih detail atas isentif ini. Kata Bapenda Tangsel, "Insentif ini berlaku dengan catatan warga tak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya."

Tak perlu datang ke kantor pajak, pembayaran bisa dilakukan melakui e-commerce seperti Tokopedia, Bank Jabar Banten serta Bank Central Asia. “Jadi enggak perlu datang ke kantor ya,” ujar Bapenda Tangsel menjawab pertanyaan netizen.

Bagi yang sudah terlanjur membayar PBB bulan sebelumnya, diskon ini tak berlaku lantaran diskon ini terkait pandemi corona atau Covid-19. “Terkait pertanyaan jika sudah membayar sebelumnya, maaf belum ada aturannya. Ini aturan terkait Covid-19,” jelas Bapenda Tangsel.

Oh iya, Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Catatan Bapenda Kota Tangerang Selatan, penerimaan pajak dari pajak bumi dan bangunan mengalami penurunan  cukup dalam secara bulanan akibat pandemi corona.

Per bulan Mei, dari total wajib pajak PBB dan BPHTB di Kota Tangsel yakni 420.000 wajib pajak, baru 53.000 wajib pajak yang membayar pajak. Pembayaran PBB Januari-Mei 2020, baru mencapai Rp56 miliar atau rata-rata Rp16 miliar-Rp28 miliar per bulan.

Adapun khusus April dan Mei, penerimaan PBB menurun tajam masing-masing sebesar Rp 6 miliar dan Rp 9 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BPHTB hingga Mei 2020 mencapai Rp 105 miliar.

“Biasanya (penerimaan dari PBB dan BPHTB) sebulan itu bisa sampai Rp30 sampai Rp35 miliar,” Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri, dalam keterangan resminya, di situs Bapenda Tangsel (2/6/2020). 

Memasuki era kenormalan baru atau new normal, Bapenda Kota Tangsel akan mendorong layanan pembayaran BPHTB dan PBB secara online. Untuk BPHTB, jika wajib pajak kesulitan saat mengunggah dokumen melalui sistem online, Bapenda memberikan kemudahan dengan membolehkan wajib pajak mengirimkan dokumen melalui surat elektronik.

Jadi silakan memanfaatkan.!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana

Terbaru