KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Semarang resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keputusan ini diambil seiring keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memerintahkan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Sama Seperti Di Pati, Kenaikan Tarif PBB Ratusan Persen Di Kabupaten Ini Juga Batal
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, dengan adanya surat tersebut maka rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 resmi dibatalkan.
"Pembatalan tersebut berarti kategori obyek pajak yang PBB-nya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan, tetap mengalami penurunan sesuai rencana awal. Bagi obyek pajak yang nilainya tidak berubah, PBB juga tetap sama. Sementara obyek pajak yang semula akan mengalami kenaikan, kini tarifnya kembali ke nilai sebelumnya," kata Ngesti, Kamis (14/8/2025) malam.
Dia mencontohkan, jika PBB untuk lahan sawah dan peternakan sebesar Rp 10.000, maka tahun 2025 tidak akan naik.
"Sementara yang tetap akan tetap, yang naik dibatalkan,” ujarnya. Sementara untuk masyarakat yang sudah membayar PBB dengan tarif baru, akan mendapat pengembalian.
Baca Juga: Demo Daerah Akibat Kenaikan PBB, Pengamat: Kemungkinan Kecil Ada yang Menunggangi
"Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nanti akan dihitung dulu, tahun 2024 yang naik berapa, tahun 2025 yang naik berapa, dan yang turun berapa. Pengembaliannya sesuai aturan,” kata Ngesti. Sebelumnya diberitakan, warga Baran Kauman Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang Tukimah (69) kaget dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarnya. Saat menerima surat pemberitahuan tersebut, kenaikan pembayarannya mencapai 400% lebih. Pajak Bumi dan Bangunan yang mulanya sekitar Rp 161.000 pada tahun 2024, tahun ini mencapai Rp 872.000.
"Terus terang saat menerima surat PBB dan melihat angka pembayarannya kok naik banyak, saya kaget dan merasa keberatan," ujar Tukimah, Selasa (12/8/2025).
Selanjutnya: Megawati Soekarnoputri Absen di Sidang Tahunan 2026, Puan: Diwakili Saya
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 15-21 Agustus 2025, Rapika Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News