Peristiwa

Tak Hanya Di Pati, Kenaikan PBB-P2 yang Tinggi Juga Terjadi Di Wilayah Ini

Jumat, 15 Agustus 2025 | 07:12 WIB Sumber: Kompas.com
Tak Hanya Di Pati, Kenaikan PBB-P2 yang Tinggi Juga Terjadi Di Wilayah Ini

ILUSTRASI. Tak Hanya Di Pati, Kenaikan PBB-P2 yang Tinggi Juga Terjadi Di Wilayah Ini


KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga mencapai 250% menimbulkan demontrasi menuntut Bupati Sudewo lengser. Nyatanya, kenaikan tarif PBB-P2 yang tinggi juga terjadi di daerah lain. Warga pun berencana melakukan langkah serupa di Pati untuk unjuk rasa.

Diberitakan Kompas.com, kenaikan tarif PBB-P2 yang tinggi juga terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak kenaikan PBB yang mencapai 1.000%. 

Juru bicara Hetta Mahendrati menilai kebijakan ini sangat memberatkan dan mencontohkan kasus Pati sebagai alasan mengapa kebijakan serupa seharusnya dibatalkan. 

Di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, warga juga mengeluhkan kenaikan beban PBB-P2.  

Baca Juga: Inilah Penyebab Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal Menurut OJK

Bupati Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa kenaikan PBB tidak berlaku bagi semua wajib pajak. 

Dari total 775.009 NOP, hanya sekitar 45 ribu yang mengalami kenaikan, sementara sisanya tetap atau bahkan turun.   

Ngesti menegaskan bahwa penetapan NJOP dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kenaikan umumnya terjadi di wilayah berkembang atau bernilai strategis. 

Di Jombang, warga memprotes kenaikan pajak dengan aksi unik: membayar PBB menggunakan ratusan koin. 

Mereka mengeluhkan lonjakan tarif yang terlalu besar sejak 2024, seperti dialami Joko Fattah Rochim yang pajaknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta. Menanggapi hal ini, Bupati Warsubi berjanji tidak akan menaikkan PBB hingga 2027. 

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300% berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone. 

Kericuhan dipicu kekecewaan karena aspirasi massa dianggap tidak ditanggapi, sehingga mereka mencoba masuk ke gedung dewan. 

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengaku terkejut dengan adanya kebijakan tersebut, yang menurutnya masih dalam tahap pembahasan. 

Ia menegaskan bahwa kenaikan ini tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.   

Massa akhirnya membubarkan diri setelah mendapat janji akan ada peninjauan ulang, namun mereka siap menggelar aksi lanjutan jika tuntutan tidak dipenuhi. 

Gelombang protes yang terjadi di Pati, Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone menunjukkan bahwa kenaikan PBB menjadi isu sensitif di berbagai daerah. 

Baca Juga: Nasib Tarif PPN akan Ditentukan Mahkamah Konstitusi pada 14 Agustus 2025

Meski alasan kenaikan bervariasi, mulai dari penyesuaian NJOP hingga peningkatan pendapatan daerah, minimnya pelibatan publik menjadi benang merah permasalahan. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa transparansi dan komunikasi dengan masyarakat adalah kunci dalam menetapkan kebijakan pajak. 

Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan daerah justru berpotensi memicu krisis kepercayaan dan instabilitas sosial.

Kenaikan PBB-P2 tanpa kajian

Diberitakan Kompas.com, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, Pemkab Pati sudah pernah mengajukan rencana kenaikan PBB-P2 ke pihaknya pada 12 April 2025. “Sudah konsultasikan sebenarnya. 12 April Sekda kirim surat verifikasi ke Pemprov,” kata Luthfi.

Kemudian pada 22 April, Biro Hukum Pemprov Jateng mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) Pati untuk rapat koordinasi dan menyampaikan tiga aspek yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pati. “Satu, harus tunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kemudian yang kedua tidak membahayakan masyarakat, yang ketiga disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Dan ini dalam satu pekan harus dilaporkan,” beber Luthfi.

Namun, pasca rapat itu, Luthfi menyebut tiga poin hasil rapat yang diminta tidak pernah disampaikan ke Pemprov Jateng kembali. Dia mengaku kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu belum sesuai dengan rekomendasi dari Pemprov Jateng. Bahkan, Pemkab Pati disebut belum melakukan kajian sebelum kebijakan diterapkan.

“Kajiannya belum ada. Kajian belum sampai di sini. Ini menjadi teguran juga untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali. Dan kemarin sudah dibatalkan (kenaikan PBB-P2 250 persen). Tinggal kita lakukan pembinaan,” ungkap Luthfi.

 

Abaikan pelibatan publik

Diberitakan Kompas.com, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai pemerintah daerah mengabaikan prinsip penting dalam pengambilan kebijakan: pelibatan publik.

Menurutnya, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar kenaikan seharusnya dibicarakan secara terbuka dengan warga. 

Herman mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 secara tegas mewajibkan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah, terutama yang berpotensi menambah beban warga.   

Ia juga menyoroti adanya sikap arogansi dari Bupati Sudewo yang memperburuk situasi, memicu kemarahan publik hingga tuntutan pemakzulan. 

 

Tonton: Diminati Investor, Sembilan Saham Konglomerasi Ini Meroket Sepanjang 2025

 

 

 

Selanjutnya: BCA Tutup Kantor Perwakilan di Hong Kong, Apa Penyebabnya?

Menarik Dibaca: Cara Menggunakan Close Friends Instagram, Bikin Story Hanya untuk Teman Terdekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru