BOGOR. Petugas Imigrasi Bogor mendatangkan penerjemah untuk memperlancar proses penyelidikan terhadap 19 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga melanggar izin kerja di PT Hua Xin Industri, Jalan Narogong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, hal itu dilakukan agar komunikasi berjalan lancar.
"Penerjemah sudah didatangkan. Saat ini mereka masih diperiksa," ucap Herman, Kamis (29/12).
Herman menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, belasan tenaga kerja asing yang diamankan itu mengaku sudah bekerja sejak satu tahun lalu. Mereka tinggal di tempat mess yang disediakan oleh perusahaan.
"Jabatannya beda-beda. Ada pekerja kasar atau buruh biasa, ada yang jadi operator, ada juga yang jadi tim ahli," kata Herman.
Ia menyebutkan, 19 TKA tersebut akan diproses dengan dugaan melanggar izin tinggal dan kerja.
"10 orang tanpa dokumen, 9 orang punya dokumen tetapi Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang dikeluarkan dari Jakarta Barat. Seharusnya kan kalau kerjanya di Bogor, izinnya ke Bogor juga," kata dia.
Pada Rabu (28/12), Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor dan Bekasi melakukan sidak ke PT Hua Xing industri yang berada di Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam sidak itu, ditemukan sebanyak 40 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut. Dari 40 orang, 19 diantaranya bermasalah dan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan. (Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News