Inaplast siap gugat perda, Dinas LH DKI : Yang penting sampah plastik berkurang

Senin, 14 Januari 2019 | 16:51 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Inaplast siap gugat perda, Dinas LH DKI : Yang penting sampah plastik berkurang


DKI JAKARTA - JAKARTA. Asosiasi industri plastik, olefin dan aromatik atau Inaplast berencana menggugat peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik di wilayah masing-masing. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan UU no 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Inaplas menyebut dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa yang bisa dilakukan oleh pemerinrah daerah adalah melakukan pengurangan sampah. Bukannya melarang penggunaan plastik.

Terkait hal tersebut, Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebutkan sejauh ini belum ada gugatan yang diterima, hal ini mengingat peraturan gubernurnya belum keluar.

"Saya enggak tau ya, karena ini kan belum keluar juga pergub-nya. Ya kita sama-sama gimana membuat Jakarta lebih baik," kata Rahmawati kepada Kontan.co.id, Senin (14/1).

Rahmawati menyebutkan bahwa sejauh ini sudah mengadakan pembicaraan. Namun ia menyatakan hal ini tak perlu di besarkan karena pada dasarnya bukan melarang penggunaan produk plastik, melainkan sampah plastik.

"Kita kan enggak melarang gimana-gimana. Enggak semua plastik dilarang, cuma yang untuk belanja saja, selebihnya mereka bisa produksi kok," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa konsep Pergub ini dilakukan untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang terbuang. Sejauh ini kajian sudah disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak akhir tahun 2018.

"Saat ini sedang dibahas tim gubernur, kita tunggu saja," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru