Ingat! Ganjil Genap di DKI Jakarta tetap berlaku di akhir pekan

Minggu, 15 Agustus 2021 | 07:32 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat! Ganjil Genap di DKI Jakarta tetap berlaku di akhir pekan

ILUSTRASI. pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap. 

Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang. 

Aturan ganjil genap yang dilaksanakan di delapan titik di Jakarta ini juga tetap diberlakukan pada akhir pekan. 

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4. 

“Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga,” kata Riza, Sabtu (14/8). 

Baca Juga: Siap-siap, warna pelat nomor kendaraan bakal diganti secara bertahap

Aturan ganjil genap mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

Berikut ini delapan titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap: 

  • Jalan Sudirman 
  • Jalan MH Thanrin 
  • Jalan Merdeka Barat 
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Gajah Mada 
  • Jalan Hayam Wuruk 
  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Gatot Subroto 

Pembatasan mobilitas melalui ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi. Namun bagi pengguna mobil listrik murni, mendapat keistimewaan untuk bebas melintas. 

Baca Juga: ​Ganjil-genap Jakarta berlaku mulai hari ini, cek ruas jalan, waktu, dan pengecualian

Setidaknya ada delapan daftar kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu: 

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 
  2. Ambulans 
  3. Kendaraan pemadam kebakaran 
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning) 
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 
  6. Sepeda motor 
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas 
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
    • Presiden/Wakil Presiden
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
    • Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
    • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
    • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
    • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
    • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
    • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
    • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

 

Penulis : Aprida Mega Nanda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pekan, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku".
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru