DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait perizinan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Berdasarkan Pergub anyar ini, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pada Pasal 7 disebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Pergub Anies bikin galau pemegang KTP daerah yang tinggal di Jabodetabek
Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu.
- Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek;
- Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap
- Surat pernyataan sehat bermeterai.
Nah, bagi warga dengan KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut.
- Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
- Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
- Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.