Ingat! Warga yang ingin keluar masuk Jakarta perlu SIKM, ini penjelasannya

Senin, 18 Mei 2020 | 03:36 WIB Sumber: Kompas.com
Ingat! Warga yang ingin keluar masuk Jakarta perlu SIKM, ini penjelasannya

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait perizinan warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Berdasarkan Pergub anyar ini, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pada Pasal 7 disebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id

Baca Juga: Pergub Anies bikin galau pemegang KTP daerah yang tinggal di Jabodetabek

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut, yaitu. 

  • Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; 
  • Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap  
  • Surat pernyataan sehat bermeterai. 

Nah, bagi warga dengan KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut. 

  • Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta 
  • Surat pernyataan sehat bermeterai 
  • Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta 
  • Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta 
  • Bagi pemohon yang karena alasan  darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta. 

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut. 

  • Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring 
  • Berlaku untuk satu orang pemohon 
  • Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga. 

Pergub itu juga merinci jenis-jenis SIKM yang bisa diperoleh, yaitu SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM yang bersifat perjalanan sekali. 

Untuk SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi: 

  1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di luar Jabodetabek 
  2. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tetapi tempat kerja/tempat usaha berada di Jakarta. 

Baca Juga: Ini daftar orang perorang dan sektor yang boleh keluar masuk Jakarta dan Jabodetabek

Sementara SIKM yang bersifat perjalanan sekali diperuntukkan bagi: 

  1. Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek 
  2. Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek tetapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Jakarta, atau keperluan yang bersifat mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

Namun perlu diingat, Pergub itu hanya mengatur untuk warga yang bekerja di bidang yang mendapatkan pengecualian dari pemerintah salam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 
Bidang-bidang pekerjaan itu adalah:  

  1. Kesehatan 
  2. Bahan Pangan (Makanan/Minuman) 
  3. Energi 
  4. Komunikasi dan Teknologi Informasi 
  5. Keuangan 
  6. Logistik 
  7. Perhotelan 
  8. Konstruksi 
  9. Industri Strategis 
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik 
  11. Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Keluar Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Apa Saja Syaratnya".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru