Ingatkan Surabaya, Khofifah: Semua wajib taati sistem rujukan pasien Covid-19

Senin, 18 Mei 2020 | 16:28 WIB   Reporter: Barly Haliem
Ingatkan Surabaya, Khofifah: Semua wajib taati sistem rujukan pasien Covid-19

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Pawaransa mengingatkan kembali ke semua pihak agar wajib menaati sistem rujukan pasien Covid-19 ke rumah sakit rujukan. 

Peringatan Gubernur tersebut utamanya ditujukan kepada setiap pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Jatim serta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota di Jatim. Dia menginginkan setiap tim gugus tugas di setiap daerah menjaga tata krama dan etika di dunia kesehatan saat merujuk pasien Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

"Di tengah masa sulit seperti ini, tolong tetap saling menjaga tata krama, regulasi, dan mekanisme rujukan pasien. Kalau misalnya membawa pasien, kemudian tidak dikoordinasikan lebih dulu dengan rumah sakit rujukan yang dimaksud, lalu pasien ditinggal begitu saja, tentu yang menjadi korban adalah pasien dan orang lain di tempat tersebut," tegas Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima www.kontan.co.id, Senin (18/5).

Baca Juga: Pemprov Jatim gelontorkan Rp 161,6 miliar untuk Surabaya Raya selama PSBB

Hal itu disampaikan Khofifah berkaitan dengan insiden pasien Covid-19 dari Surabaya yang rame-rame dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, Sabtu (16/5/2020) malam. Namun proses tersebut tanpa koordinasi dan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada RSUD Dr Soetomo.

Baca Juga: Penyebaran corona masih tinggi, Forkopimda Jatim bentuk tim pengampu di Surabaya

Setidaknya, sebanyak 35 pasien dari Surabaya dirujuk ke RSUD Dr Soetomo tanpa koordinasi dengan pihak rumah sakit. Sebelum merujuk belasan pasien tersebut, Pemkot Surabaya tidak mengecek ketersediaan tempat tidur dan ruang perawatan di RSUD Dr Soetomo.

Baca Juga: Kabar baik, angka kasus Covid-19 di Jawa Barat mulai menurun

Tim gugus tuga Covid-19 Surabaya hanya meninggalkan para pasien terinfeksi Covid-19 tersebut di Unit Gawat Darurat (IGD). Tanpa penanganan sesuai prosedur standar, situasi ini akan membayakan pasien lain, tenaga kesehatan serta siapapun yang ada di sekitarnya, 

"Setiap rumah sakit rujukan atau lembaga manapun, itu ada komandannya. Masing-masing lembaga juga ada tertib administrasinya. Kalau pasien dibawa ke UGD lalu ditinggal, sedangkan bed belum dikoordinasikan ada atau tidak, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif dari pasien seolah mereka tidak ditangani secara layak," tegas Gubernur Khofifah.

Tak ingin hal tersebut terulang, Gubernur Khofifah meminta agar setiap tim gugus tugas di seluruh Jawa Timur untuk memahami tata krama yang dimaksud dengan mematuhi setiap sistem yang berlaku di rumah sakit rujukan.

Apalagi refferal system atau sistem rujukan pasien diatur resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 1/2012 tentang Sitem Rujukan Pelayanan Kesehatan. 

"Kalau evakuasi pasien kemudian setelah sampai di RS lalu ditinggal begitu saja, lalu bagaimana? Saya ingin mengingatkan, kita semua punya tugas dan kewajiban memberikan perlindungan terhadap nyawa dan jiwa warga kita,” tandas Khofifah. 

Gubernur Khofifah juga menjelaskan, pasal 28 Peraturan Pemerintah No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tetap jadi rujukan penanganan bencana. Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi bencana di tingkat kabupaten kota, Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang terkena bencana mengerahkan SDM, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.

Ayat dua pasal tersebut menyebutkan, dalam hal pengerahan SDM, peralatan dan logistik di kabupaten kota yang bersangkutan tidak tersedia, pemkab atau pemkot bisa meminta bantuan ke kabupaten kota terdekat baik dalam satu wilayah satu provinsi maupun di wilayah provinsi yang lain.

Masih di pasal yang sama, pemkab atau pemkot yang meminta bantuan ke pemda terdekat, wajib menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi SDM, peralatan dan logistik dari kabupaten kota lain yang mengirimkan bantuan. 

“Jadi saya minta tolong, masing-masing tim gugus tugas di Jatim ada yang belum memahami regulasi ini atau belum tahu aturan ini mudah mudahan sekarang sudah membaca PP No 8/2012 ini," tegas Gubernur Khofifah. 

Mantan Menteri Sosial ini juga melanjutkan, penjelasan ayat 4 Pasal 28 PP No 8/2012 menyatakan, jika SDM, peralatan, dan logistik di kabupaten kota terdekat tidak tersedia, pemkab atau pemkot yang terkena bencana bisa meminta dukungan ke provinsi setempat.

"Saya tegaskan, sekarang ini enggak pake diminta pun Pemprov Jatim sudah support sejak awal. Mari semunya, kita menjaga tata krama, karena tata krama di kehidupan itu penting bagi semua,” kata Khofifah. 

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur yang juga Direktur Utama RSUD Dr Soetomo Joni Wahyuhadi berharap, setiap rumah sakit maupun Tim 112 Surabaya yang akan merujuk pasien ke RSUD Dr Soetomo untuk berkoordinasi lebih dulu dengan RSUD Dr Soetomo. Proses koordinasi itu bisa melalui layanan call center, screening center, maupun koordinasi antar direktur rumah sakit. 

Joni menandaskan bahwa koordinasi tersebut sangat penting terutama untuk menjaga kualitas layanan pada pasien. Ia mencontohkan, petugas kesehatan RSUD Dr Soetomo kewalahan saat tiba-tiba menerima belasan pasien terinfeksi Covid-19 tanpa pemberitahuan lebih dulu. "Petugas kerepotan dalam hal penempatan pasien terinfeksi Covid-19 agar tidak menular ke yang lain," kata Joni.

Di sisi lain, penanganan pasien terinfeksi Covid-19 juga memerlukan penangan ekstra dan harus terpisah dengan pasien non-Covid-19. Alhasil, pengiriman pasien Covid-19 tanpa koordinasi juga membahayakan semuanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon

Terbaru