Ingin melakukan perjalanan KA pada 6-17 Mei 2021? Ini kriteria dan syaratnya

Kamis, 06 Mei 2021 | 21:50 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingin melakukan perjalanan KA pada 6-17 Mei 2021? Ini kriteria dan syaratnya


MUDIK LEBARAN - Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan keretaapi atau KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. 

Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Keretaapi yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Namun, KAI telah menetapkan kriteria dan syarat bagi penumpang yang bisa melakukan perjalanan dengan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Pada saat itu, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.

Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan. 

KAI juga menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas.

Baca Juga: Ini dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik, berlaku 6 Mei

Kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik

Dikutip dari laman resmi KAI, berikut kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik:

  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan non mudik tertentu lainnya, yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat

Syarat perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik 

Persyaratan administrasi surat perjalanan tertulis:

  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 
  • Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Ingat! Hari ini 6 Mei, larangan mudik berlaku sampai 17 Mei, ada 383 titik pengawasan

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru