Persyaratan protokol kesehatan
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
- Bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
- Penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, menutupi hidung, dan mulut.
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M).
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
Selanjutnya: GeNose C19 tak disarankan dokter paru bagi pelaku perjalanan, ini penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani