Ini 14 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2025

Jumat, 02 Mei 2025 | 09:22 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Ini 14 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2025

ILUSTRASI. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua hingga mengantre di halaman Kantor Samsat Soreang, Jalan Raya Gading Tutuka, Cingcin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).


PAJAK KENDARAAN - Kabar baik, setidaknya ada 14 provinsi yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Mei 2025.

Program pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diberikan oleh banyak provinsi saat ini. Momen ini jelas wajib Anda manfaatkan untuk memenuhi tanggung jawab pajak.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, program ini bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan pengampunan atau bahkan penghapusan tunggakan pajak dan denda terkait keterlambatan pembayaran.

Jangan sampai terlewat, silakan catat 14 provinsi yang masih menawarkan diskon dan pemutihan pajak kendaraan hingga Mei 2025:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Mobil & Motor Mei 2025 Berlaku Di Jateng-Banten-Jabar-Bali-Kalimantan

1. Jawa Barat

Melalui akun Instagram @bapenda.jabar, Bapenda Jawa Barat mengumumkan adanya program pemutihan pajak kendaraan sebagai hadiah lebaran. Program ini berlaku mulai 20 Maret sampai 6 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapuskan semua tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, denda pajak kendaraan, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

2. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah juga kembali menyajikan pemutihan pajak kendaraan. Mengacu pengumuman di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini mulai berlaku tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025. 

Keringanan yang diberikan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten masih memberikan potongan 12,15% terhadap pokok PKB dan 37,25% terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Provinsi Banten sudah memberlakukan opsen sejak 5 Januari 2025.

Program pemutihan pajak di Banten berlaku pada 10 April sampai 30 Juni 2025.

Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Kejar Para Penunggak Pajak Kendaraan

4. Aceh

Melalui akun Instagram resmi @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh mengumumkan pemberian pajak progresif sampai 31 Desember 2025.

BPKA Aceh juga memastikan bahwa pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

5. Kepulauan Riau

Pemprov Kepri memberikan diskon pajak PKB sebesar 13,94% dan BBNKB 39,75% usai penerapan opsen. Bapenda Kepri pada Januari lalu mengumumkan tidak ada kenaikan besaran PKB dan BBNKB selama enam bulan pada Januari-Juni 2025.

6. Lampung

Melalui website resmi lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung juga menawarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei 2025. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua hingga delapan.

Pemutihan pajak ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan layanan balik nama kendaraan tanpa memandang asal kendaraan.

7. Bengkulu

Dalam pengumuman resmi awal tahun ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan diskon pajak kendaraan sejak 7 Januari sampai 7 Mei 2025. Dengan ini, warga Bengkulu tidak dikenakan kenaikan PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Bisa Lewat Online

8. Bali

Lewat pengumuman resmi di website baliprov.go.id, Pemerintah Provinsi Bali memberikan diskon PKB dan BBNKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahn 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap PKB dan BBNKB. 

9. Kalimantan Timur

Selanjutnya adalah Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kaltim menawarkan pemutihan pajak kendaraan dan denda hingga 30 Juni 2025 nanti. Anda hanya cukup melunasi pajak tahunan berjalan, dengan syarat pemutihan pajak berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan sosial seperti ambulans. 

10. Kalimantan Utara

Mengutip akun Instagram resmi Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara juga mengeluarkan program keringanan PKB dan BBNKB hingga akhir tahun 2025. Anda hanya perlu membayar biaya cetak SNTK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Baca Juga: Cek Biaya Balik Nama Mobil, Panduan, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan

11. Kalimantan Barat

Seperti wilayah Kalimantan lain, Kalimantan Barat juga menawarkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai Juli 2025. Anda hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, tanpa perlu membayar denda pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

12. Kalimantan Selatan

Dalam pengumuman bulan Januari, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan diskon PKB mencapai 25% yang berlaku mulai 5 Januari 2025 selama enam bulan sampai Juni 2025.

13. Sulawesi Tenggara

Masyarakat Sulawesi Tenggara juga bisa menikmati program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. Menariknya, keringanan ini diberikan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Syaratnya, cukup membawa KTP, STNK asli, serta BPKB asli.

14. Sulawesi Tengah

Provinsi terakhir yang menawarkan pemutihan pajak kendaraan di bulan Mei 2025 adalah Sulawesi Tengah. Program ini berjalan hingga tanggal 14 Mei 2025 untuk tunggakan PKB pada 2024 dan tahun sebelumnya, denda PKB, bea balik nama II, serta pajak progresif.

Tonton: Pendapatan dan Laba PTPP Turun di Kuartal I 2025

Selanjutnya: Indonesia's April Inflation Rate at 1.95%, Above Expectations

Menarik Dibaca: Resep Brownies Kukus Cokelat Pandan yang Lembut dan Manisnya Pas, Nagih Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru