Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jateng via Aplikasi hingga SMS

Selasa, 08 April 2025 | 13:30 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Wilayah Jateng via Aplikasi hingga SMS

ILUSTRASI. Suasana pelayanan kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB di Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Penerapan protokol kesehatan juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan di bawah Polda Metro Jaya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


TIPS & TRIK - JAKARTA. Cara cek pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Tengah. Setiap wajib pajak bisa memanfaatkan berbagai fitur canggih untuk cek berbagai informasi kendaraan.

Pajak Kendaraan merupakan salah satu objek pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor baik 1 tahun maupun 5 tahunan.

Setiap kendaraan bermotor akan dikenakan pajak kepada setiap pemilik kendaraan bermotor seperti mobil, motor, truk, dan sebagainya.

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan pendapatan bagi pemerintah dan digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan pemerintahan.

Baca Juga: 7 Provinsi Ini Masih Berikan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025

Cara cek pajak kendaraan bermotor online

PERUBAHAN WARNA PELAT NOMOR KENDARAAN

Jumlah pajak yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, usia kendaraan, dan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bisa membayar pajak melalui bank, kantor pajak, atau melalui aplikasi online yang tersedia.

Nah, wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor harus membayarkan sebesar nilai pajak yang ada dalam STNK. Tentu, wajib pajak bisa dengan mudah cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Baca Juga: Tarif Timbal Balik Presiden Donald Trump Bakal Menekan Setoran Pajak RI

Siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Selain cek pajak kendaraan bermotor online, juga bisa langsung membayar pajak motor atau mobil secara online.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu antre untuk bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat. Sehingga, pemilik hanya tinggal mengantre cetak STNK baru.

Untuk itu, periksa tahapan dan cara cek pajak kendaraan bermotor melalui SMS hingga Aplikasi.

Baca Juga: Tarif Impor Tinggi Donald Trump Mengancam Penerimaan Pajak

1. Cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi

Pertama, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi Signal di Google Play Store.
  • Login dengan Akun lewat Email dan Verifikasi KTP.
  • Pilih cek pajak kendaraan.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

2. Cek pajak kendaraan bermotor via Sakpole

  • Unduh aplikasi Sakpole di Google Play Store.
  • Pilih Cek Pajak.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

3. Cek pajak kendaraan lewat SMS

Terakhir, cara ini bisa digunakan untuk mengecek status pajak kendaraan lewat layanan SMS.

  • Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 9600.

Apabila pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat. Demikian informasi terkait cara cek pajak kendaraan bermotor secara online hingga offline via Aplikasi dan Website.

Selanjutnya: Preview Barcelona vs Dortmund di 8 Besar UCL, Kamis 10 April 2025

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Rebound Setelah Tiga Hari Melorot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru